BPJS Kesehatan Belum Bayar, Direktur RSUD Ulin Pusing
Dikonfirmasi soal tunggakan klaim yang belum terbayar ke RSUD Ulin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Muhammad Fakhriza sempat terkejut. Bahkan dia mempertanyakan info tersebut datang dari mana.
Menurutnya, klaim tersebut harus dipastikan. Apakah sudah jatuh tempo atau belum. Lebih jauh dijelaskan Riza, untuk jatuh tempo ini sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 pasal 38 ayat 1.
Dimana BPJS kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Ditambahkannya, apabila ada keterlambatan pembayaran pun sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan pasal 38 ayat 2 dimana BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan.
“Untuk klaim yang sudah diajukan saat ini, dibayarkan semua, kecuali yang belum jatuh tempo. Mungkin masih ada klaim-klaim yang belum diajukan, ini akan saya koordinasikan ke pihak RSUD Ulin,” ujarnya. (wan/ay/ran)
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati menyebut BPJS Kesehatan belum membayar tagihan klaim hingga puluhan miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK