BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82

BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

Akan tetapi saat ini dipangkas menjadi 15 hari kalender. Syaratnya rumah sakit harus melengkapi beberapa pelayanan dokumen yang jadi persyaratan.

Selain itu peserta PPU yang di-PHK, tetap bisa merasakan jaminan kesehatan. Mereka mendapat layanan fakes kelas III. "Jaminan kesehatan mereka tetap akan berlaku selama enam bulan sejak masa pemutusan kerja. Tanpa harus membayar," jelasnya.

Hanya saja, ada beberapa persyaratannya. PHK yang berdasarkan keputusan pengadilan. Atau karyawan yang bersangkutan, sakit berkepanjangan dan tak mampu bekerja. Mereka yang di-PHK pun bisa didaftarkan kembali sebagai peserta PBI.

Ichwansyah menambahkan, setelah perpres ini berlaku, akan ada aturan turunan lain. Baik itu berupa keputusan menteri, hingga keputusan BPJS Kesehatan yang mengatur ditail sejumlah pasal dalam perpres tersebut.

Kementerian dan lembaga terkait pun diberi waktu enam bulan, untuk penyusun aturan turunan. Lima Peraturan Menteri Keuangan, dua Permendagri, 14 peraturan atau keputusan Menkes, dan 11 peraturan BPJS Kesehatan.

"Dari beberapa aturan turunan ini, belum ada rencana untuk menaikkan premi. Kenaikan premi mesti lewat perpres, bukan dari keputusan menteri atau yang lain," tambahnya.

Bayi Diuntungkan

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa, mengatakan, aturan yang baru ini memang menguntungkan mereka yang sudah terkover JKN. Utamanya bagi ibu hamil peserta BPJS Kesehatan.

Perpres Nomor 82 tahun 2018 antara lain mengatur perubahan layanan BPJS Kesehatan terhadap bayi baru lahir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News