BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Jamdatun Kejagung

BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Jamdatun Kejagung
BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jamdatun Kejagung. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan JKN-KIS. Foto: BPJS Kesehatan.

Ghufron melanjutkan sepanjang 2019 sampai dengan Mei 2021, total terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata dan satu kasus TUN, serta satu kasus nonlitigasi mediasi. 

Sementara itu, Jamdatun Kejagung Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dari aspek perlindungan hukum.

“BPJS Kesehatan punya peran yang sangat strategis bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Feri. 

Dia menambahkan lewat Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya. 

“Peran strategis ini akan kami turut jaga dan bangun agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” pungkas Feri. (*/jpnn)

 

BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jamdatun Kejagung. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya ada


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News