BPJS Ketenagakerjaan & 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

BPJS Ketenagakerjaan & 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya
BPJS Ketenagakerjaan bersama 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan kerja sama dalam perlindungan pekerja. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan kerja sama dalam perlindungan pekerja beberapa waktu lalu.

Sinergi itu dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin.

Adapun 11 asosiasi tersebut terdiri dari Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Bisnis Alih Daya (ABADI), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI), Asosiasi Kontraktor Terintegrasi indonesia (AKTI), Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Pengusaha Teknologi Identifikasi Indonesia (APTISI), Asosiasi Pengusaha Penyedia Perkakas Indonesia (ASPEPPI), Indonesian Foreign Investment Companies Association (IFICA), dan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.

Senada dengan hal itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Suharso Monoarfa mengatakan saat ini penurunan kemiskinan cenderung melambat.

Salah satunya disebabkan oleh terbatasnya jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Secara teperinci Zainudin menjabarkan hingga akhir Oktober, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,2 juta pekerja.

48 persennya adalah sektor pekerja formal atau Penerima Upah (PU).

BPJS Ketenagakerjaan bersama 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan kerja sama dalam perlindungan pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News