BPJS Tanggung Biaya Perawatan Caleg Stres

JAKARTA - Minimnya suara yang diperoleh para caleg dalam pemilu legeslatif (pileg) 9 April lalu berpotensi menyebabkan stres dan gangguan mental.
Situasi ini juga telah diperkirakan oleh tenaga medis di bidang kejiwaan, tak terkecuali Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karenanya, untuk menghadapi fenomena ini, Kemenkes telah mensiagakan seluruh rumah sakit jiwa (RSJ) milik pemerintah.
"Sebenarnya tak hanya saat ini, prinsipnya RSJ selalu siap menerima pasien tak terkecuali caleg," ujar Direktur Bina Upaya Kesehatan Jiwa Kemenkes Eka Viora kemarin (12/4).
Menurut Eka, saat ini pemerintah baru memiliki 33 RSJ yang tersebar di 33 provinsi. Sementara untuk delapan provinsi baru, diakuinya fasilitas kesehatan ini masih belum ada.
Kondisi ini dikatakan Eka tidak perlu dirisaukan, sebab pelayanan kesehatan jiwa dapat dilakukan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat dasar atau puskesmas.
"Di puskesmas juga bisa dilayani. Para dokter sudah dibekali tentang gangguan jiwa sejak masa sekolah, obat juga tersedia. Selain itu, gangguan jiwa kan sangat luas, bisa ringan atau berat. Jadi perlu diperiksa terlebih dahulu, kalau berat dan butuh penanganan khusu bisa dirujuk," tuturnya.
Eka juga mengatakan, penyakit gangguan jiwa ini sepenuhnya telah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sehingga biaya pasien akan sepenuhnya ditanggung hingga sang pasien sembuh.
Fenomena caleg stress hingga gangguan mental ini, menurut Eka, memang susah dipisahkan dari pemilu. Pada 2009 lalu misalnya, Kemenkes mencatat ada sebanyak 7.736 caleg yang stres karena gagal menjadi anggota dewan.
BERITA TERKAIT
- Ela Siti Nuryamah: Dewas LPI Harus Mampu Buka Keran Investasi Baru
- Inilah Hasil Rapat Komite I DPD RI dan Menteri Tito Soal Revisi UU Otsus Papua
- Strategi Komisi X Terkait Perjuangan Guru Honorer Menjadi PNS
- Mengadu ke BAP DPD RI, Ramli: Kami Sudah Habis-habisan Berjuang Sejak 2009
- Baleg DPR Puji Kinerja Ganjar terkait Inisiatif Membentuk Dewan Ketahanan Pangan
- Komisi X Heran Usulan Formasi Guru PPPK Minim, Pemda Setengah Hati?