BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah
Selasa, 02 Desember 2014 – 18:47 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian BUMN tidak memiliki peraturan terkait mekanisme tersebut.
"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," ujar Ketua BPK Hary Azhar Azis dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Baca Juga:
Penilaian ini tertuang dalam Laporan Semester I Tahun 2014 BPK. Dalam laporannya, BPK menganggap masalah ini cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Azhar mengatakan, BPK menemukan proses penjaringan komisaris serta dewan pengawas BUMN selama ini tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian. Jumlah komisaris serta dewan pengawas independen juga belum sesuai dengan peraturan yaitu 20 persen dari jumlah total.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045