BPK: Cepat Kembalikan Upung
Senin, 02 Februari 2009 – 18:49 WIB

BPK: Cepat Kembalikan Upung
Seperti telah diberitakan, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuan. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda persoalan upungnya diaudit BPK. Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Banyak daerah yang dalam membayarkan upung melanggar Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar 5%. (sam/JPNN)
JAKARTA- Para pejabat di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD yang pernah menerima bagian upah pungut (upung) pajak daerah yang sebenarnya bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya