BPKH Dapat Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

BPKH Dapat Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Ilustrasi.

Apalagi, sebelum UU 34 terbentuk, pemerintah memiliki keterbatasan menginvestasi dana haji hanya pada deposito perbankan dan sukuk pemerintah. 

"BPKH hadir sebagai varian baru dari lembaga negara yang bertanggung jawab kepada presiden. Bukan BLU dan bukan BUMN," jelas Ramadhan. 

Tak ayal, sambungnya, BPKH mengundang para ahli investasi dan dunia perbankan untuk ikut serta mengelola dana haji.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dede Rosyada mengatakan, pembentukan BPKH menjadi langkah jitu dari upaya pembenahan mekanisme haji. 

Menurut Dede, BPKH sebagai lembaga yang berdiri sendiri, dapat menjalankan tugas secara independen, termasuk merangkul profesional di bidang penyelenggaraan haji. 

“Para penyelenggara perbankan profesional, misalnya, bisa turut berpartisipasi dalam pengelolaan dana haji, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” imbau Dede. 

Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan harus berbasis syariah. “Bila melibatkan pihak perbankan, mesti berbasis syariah yang diakui kemurniannya,” kata Dede. (jpnn)

 

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan haji. Ditektur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan, pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News