BPKH Klarifikasi Rencana Penggunaan Dana Haji untuk Stabilisasi Rupiah
Selasa, 02 Juni 2020 – 20:43 WIB
Dijelaskan juga bahwa dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH, dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman, dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
"Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," demikian penjelasan terakhir BPKH di dokumen itu. (fat/jpnn)
BPKH mengklarifikasi terkait pemberitaan tentang rencana Kepala BPKH Anggito menggunakan USD 600 juta dana haji untuk stabilisasi rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- BPKH Gelar Fun Walk, Ajak Umat Berhaji di Usia Muda
- Sikap MUI terhadap Besaran Biaya Haji 2024, Sentil Kinerja BPKH
- Biaya Haji 2024 Disepakati Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Bipih Diusulkan Sebegini
- BPKH Siapkan Distribusi Pemanfaatan Daging Dam Jemaah Haji untuk Umat
- BPKH Menggencarkan Sosialisasi Transparansi Pengelolaan Dana Haji