BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan revisi itu bertujuan menyelaraskan undang-undang yang ada dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Dengan revisi ini diharapkan tata kelola penyelenggaraan haji akan lebih baik, transparan, dan yang paling penting, kepentingan umat terjamin,” ucap Fadlul dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Hal tersebut dibicarakan saat kunjungan penting BPKH ke kantor PBNU pada Rabu (19/2) lalu.
Fadlul menuturkan pentingnya dukungan PBNU dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji.
"Kolaborasi dengan PBNU adalah langkah kunci untuk memastikan pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan umat," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyambut baik inisiatif BPKH untuk menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat Islam khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
PBNU menyatakan kesediaannya untuk mendukung upaya BPKH dalam meningkatkan literasi keuangan haji, pemberdayaan ekonomi umat, dan pendampingan bagi calon jemaah haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Sekda Edward Resmi Lantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Palembang 2025