BPKH Usulkan Jemaah Haji Batal Berangkat dapat Kompensasi

BPKH Usulkan Jemaah Haji Batal Berangkat dapat Kompensasi
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

“Namun, memang kondisi kahar belum ada hanya memang diperlukan persetujuan DPR sebagai dasar hukum,”  ungkapnya.
 
Ketiga, dalam hal sisa operasional ada dasar hukumnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  

“Untuk itu kami perlu persetujuan DPR mengenai pemanfaatan akumulasi nilai manfaat BPKH sebagai cadangan sumber BPIH untuk pelaksanaan haji di tahun berikutnya,” kata Anggito.
 
Terkait alokasi virtual account, Anggito kembali menegaskan bahwa tujuannya adalah memberikan kompensasi insentif pada jemaah haji yang batal berangkat dan jemaah tunggu lainnya. 

“Jadi, supaya di rekening virtual dari jemaah tunggu itu mendapat tambahan dan itu bisa dipakai untuk dia berangkat bisa sebagai uang saku atau faktor pengurang dari BPIH,” paparnya.
 
Dia menjelaskan ketentuannya sudah ada di  Pasal 16 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pertama, pengeluaran barang manfaat BPIH khusus dilakukan BPKH secara berkala ke rekening virtual jamaah haji. 

Kedua, besaran pengeluaran itu ditentukan berdasarkan presentase nilai manfaat keinginan haji.

Ketiga, besaran keuangan ditentukan tiap tahun oleh BPKH dengan persetujuan DPR.
 
“Jadi kami sudah mendapat persetujuan yang Rp 1,1 triliun  maka hari ini kami mengajukan untuk menambah menjadi Rp 2 triliun. Sehingga ini menjadi semacam insentif dan kompensasi bagi jemaah yang batal berangkat,” katanya.
 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengingatkan bahwa komisinya fokus pada persoalan permintaan dari Kemenag kepada BPKH, untuk membayar beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan.

“Permintaan tadi jelas Rp 176,5 miliar. Dan sampai saat ini belum ada dasar hukum. BPKH meminta kepada DPR untuk memberikan rekomendasi,” kata dia.
 
Nah, Ihsan menegaskan bahwa ini menjadi tanggung jawab bersama untuk benar-benar teliti sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harus diteliti betul, jangan sampai ada masalah di belakangnya,” ungkap Ihsan yang memimpin rapat. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengusulkan, jemaah haji 2020 yang batal berangkat karena pandemi Covid-19 mendapatkan kompensasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News