BPN Segera Distribusikan Tanah Terlantar pada Petani
Selasa, 19 Maret 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hendarman Soepandji mengatakan bahwa reformasi agraria tidak mengubah semua peraturan atau hal yang menyangkut agraria. Hal ini disampaikan Hendarman dalam acara seminar pertanahan di Hotel Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (19/03). Selain itu, BPN juga melakukan pengkajian mengenai pengembangan dan penguatan kelembagaan pertanahan melalui pengaturan dengan undang-undang.
"Reformasi agraria berarti mendistribusikan tanah terlantar kepada rakyat petani dan mensejahterahkan rakyat," ujar Hendarman.
Saat ini, sambungnya, BPN sedang melaksanakan harmonisasi, sinkronisasi peraturan pertanahan, redistribusi tanah, menertibkan tanah terlantar, serta memberikan sertifikat bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Hendarman Soepandji mengatakan bahwa reformasi agraria tidak mengubah semua peraturan atau hal
BERITA TERKAIT
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!