BPOM Diminta Bersikap Adil Terkait Pelabelan BPA

BPOM Diminta Bersikap Adil Terkait Pelabelan BPA
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disarankan agar lebih cermat terkait dengan rencana pelabelan Bisfenol-A (BPA) pada air minum kemasan guna ulang.

Direktur Indonesia Food Watch, Pri Menix Dey mengatakan, apabila hendak mengimplementasikan pelabelan BPA secara mandatori, seharusnya berlaku pada seluruh produk makanan dan minuman (mamin).

Pasalnya, risiko migrasi BPA paling tinggi justru ada pada makanan atau minuman kemasan kaleng, bukan pada kemasan air minum guna ulang berbahan polikarbonat.

"Karena galon polikarbonat bisa menahan risiko migrasi itu. Yang paling tinggi risiko migrasi BPA justru ada pada produk konsumsi kemasan kaleng," kata dia.

Selain itu, rencana pelabelan BPA hanya pada air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat menguatkan kecurigaan.

Apalagi perubahan kebijakan dilakukan dengan sangat tertutup.

Revisi peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan menurutnya, juga hanya fokus untuk pelabelan BPA (narasi negatif) terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC).

Sebaliknya, rencana revisi aturan yang sama mengandung kejanggalan karena untuk produk air kemasan dengan galon sekali pakai berbahan PET dibolehkan menggunakan label bebas BPA (narasi positif).

Ada apa dengan BPOM? Seharusnya ada keadilan atau regulasi yang berlaku umum dan tidak menyasar sektor tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News