BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Ini Penyebabnya

BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Ini Penyebabnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder Joy. Foto: Antara

Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Menanggapi hal itu, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk Kinder yang terdaftar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan," lanjut bunyi keterangan BPOM.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Adapun untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022.

Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM. (mcr28/jpnn)

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder Joy.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News