BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan para influencer dan content creator kecantikan untuk tidak sembarangan memberikan label “approved” terhadap produk yang mereka ulas.
Taruna Ikrar mengatakan bahwa pernyataan tersebut dianggap melanggar aturan dan berpotensi membingungkan masyarakat.
Menurut dia, hanya BPOM sebagai otoritas resmi yang berhak menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik.
"Pernyataan ini penting untuk melindungi masyarakat dalam memilih produk yang aman,” ujar Taruna, dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Taruna menjelaskan, kewenangan ini melekat pada BPOM sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dia juga menegaskan bahwa segala hasil pengawasan atau pengujian produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan oleh pemilik izin edar.
“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik adalah milik BPOM, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum,” tambahnya.
Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
BPOM menegaskan influencer tak berwenang beri label approved pada produk kosmetik.
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- Perjalanan Karier Riqi Eno, Belajar Akting dari Mendiang Pretty Asmara