BPOM Ungkap Kekhawatiran Terkait Kontaminasi BPA Pada Galon Isi Ulang
Dalam draft revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, saat ini tengah memasuki fase harmonisasi peraturan di level birokrasi pemerintahan, tertera sejumlah pasal yang mengharuskan produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA" -- kecuali mampu membuktikan sebaliknya via uji laboratorium terakreditasi.
Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, rancangan peraturan membolehkan mereka mencantumkan label "Bebas BPA".
Menurut Rita, BPOM mendapatkan dukungan dan masukan dari elemen masyarakat dan akademisi terkait standar aman air minum dalam kemasan.
Dia juga bilang BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama dengan pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label AMDK di pasaran. (dil/jpnn)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam hasil uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir.
Redaktur & Reporter : Adil
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- BSI Maslahat Sediakan Mesin Air Minum Gratis Bagi Pemudik di Tol Cipali dan Cipularang