BRAKK Minta RUU Minuman Beralkohol Dikaji Kembali
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau biasa dikenal minuman keras telah rampung pada tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di tingkat Panja Badan Legislasi di DPR RI.
Namun, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya mengatakan, RUU Minol tersebut harus dikaji kembali sebelum disahkan menjadi UU. Sebab, RUU Minol harus memperhatikan berbagai aspek seperti pendapatan negara, dan ketenagakerjaan.
"Sebelum disahkan sebaiknya RUU ini harus dikaji kembali. Sebab, aspek pendapatan negara dan ketenagakerjaan harus dipikirkan sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang-undang," kata Hans, Senin (3/8), di Jakarta.
Hans mengaku sepakat efek negatif dari minol atau miras memang harus diperhatikan agar tidak berdampak buruk terhadap masyarakat. Namun, tegasnya, aspek ketenagakerjaan dan lapangan pekerjaan juga harus dilihat bila pelarangan total produksi dan distribusi miras dilakukan karena bisa memunculkan jutaan pengangguran baru.
"Karena itu saya menyarankan agar RUU tersebut tidak berjudul pelarangan tetapi pengendalian minol atau miras," kata Hanz.
Ia yakin, dengan pengendalian maka efek negatif dari miras atau minol itu sendiri bisa ditekan dengan tidak menumbalkan jutaan tenaga kerja yang bekerja di sektor terkait.
Dijelaskan Hans, berdasar riset CSIS 2015, pelarangan total seperti produksi dan konsumsi berakibat hilangnya pendapatan negara sebesar Rp 21,82 triliun atau setara 0,11 persen dari GDP meliputi seluruh sektor terkait.
Jumlah tersebut tidak termasuk pendapatan cukai minuman beralkohol sebesar Rp 4,9 triliun (2014) atau Rp 6 triliun (target 2015).
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau biasa dikenal minuman keras telah rampung pada tahap pengharmonisasian, pembulatan
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium
- Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 Dorong Inovasi Industri Bahan Bangunan
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri