Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD Jakarta Brando Susanto dari Fraksi PDI Perjuangan merespons positif kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.
Brando memandang setiap pajak pemerintah/Pemerintah Daerah yang dipungut pasti memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah, apalagi di daerah (pemerintah daerah).
Akan tetapi, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, missal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.
“Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pram sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa,” ujar Brando, Jumat (25/04/2025).
Hal ini, lanjut Brando, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemic Covid-19 ditambah dengan perang tarrif Amerika-China dan Rusia, sebagai kota global tentu Jakarta sangat terdampak. Untuk itu langkah relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat.
“Pertanyaan selanjutnya apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu , maka ada sektor-sektor lain yang juga masih dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya,” katanya.
Menurut Brando, relaksasi pajak (PBBKB) adalah inisiatif eksekutif di Balaikota dalam hal ini Gubernur Pram-Doel, jadi pada waktunya akan dibahas bersama komisi C sebagai komisi terkait di legislatif.
“Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait relaksasi ini tepat sasaran. Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar tadi. Harus Transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta tersebut.
Brando Susanto dari Fraksi PDIP merespons positif kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Pramono Anung Beri Penjelasan
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak