BRI Bidik Pasar Obligasi, Edukasi Pada Nasabah Private&Priority Banking Digenjot
Selasa, 02 November 2021 – 17:51 WIB
Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun.
"Namun, penghasilan atas kupon atau diskonto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final," kata Robert. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BRI menilai pasar obligasi berpotensi semakin atraktif. Terbukti, transaksi obligasi ritel melalui perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Sumatra Barat
- Penyaluran Kredit Berkelanjutan BRI Kuartal I 2024 Capai Rp 787,9 Triliun
- BRI Bakal Dorong AgenBRILink jadi Marketplace
- Transaksi AgenBRILink Tembus Rp 370 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024