Brigadir Evi Sudah Selingkuh Dua Kali

Brigadir Evi Sudah Selingkuh Dua Kali
Brigadir Evi Sudah Selingkuh Dua Kali

jpnn.com - SEMARANG -- Kasus dugaan perselingkuhan polwan Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Brigadir Kusno, semakin rumit.

Suami Evi, Bripka K, melaporkan kasus ini secara formal ke Propam Polda Jateng. Rupanya, Brigadir Evi bukan kali pertama ini terjerat kasus yang sama. Sebelumnya, Brigadir Evi menjalani sidang disiplin di Polres Kendal juga dengan kasus perselingkuhan.

"Kami tahu dua kali. Sudah pernah disidang disiplin di Polres Kendal. Kasusnya sama, selingkuh. Bahkan juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendro.

Untuk Brigadir Kusno, lanjut Hendro, pihaknya telah memeriksanya dengan meminta keterangan terkait peristiwa. Meski begitu Kusno tidak dilakukan penahanan. Ia diserahkan kembali bertugas di Polda Jateng.

"Statusnya pengawasan. Kami tidak punya kewenangan untuk penahanan. Yang boleh ada penahanan hanya kasus pidana. Tergantung nanti apakah suami Evi akan memidanakan kasus ini," ucapnya.

Hendro memastikan pemeriksaan Brigadir Evi dan Brigadir Kusno diarahkan ke sidang kode etik. Sidang tersebut sanksi tertingginya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

"Kalau sudah menjalani sidang disiplin tidak berubah, diarahkan ke sidang kode etik. Ancaman tertinggi PTDH. Kalau sudah memenuhi syarat, tidak layak menjadi anggota polri ya PTDH. Kalau sebatas pelanggaran ringan ya tidak sampai," tukasnya.

Brigadir Kusno dan Brigadir Evi sudah saling kenal sejak 2005. Saat itu, keduanya masih dinas di Polda Jateng sebelum dipindah tugaskan di Satlantas Polres Kendal. Evi digrebek oleh suaminya, Bripka K, dibantu petugas pada jam dinas pekan lalu dis ebuah hotel di kawasan Sampangan Semarang.

SEMARANG -- Kasus dugaan perselingkuhan polwan Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Brigadir Kusno,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News