Brigadir RS Tak Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Brigadir RS yang foto bugilnya beredar setelah disebar oleh mantan pacar di media sosial tak bisa ditindak secara pidana.
"Polisi tersebut tidak bisa dipidana. Tapi justru pacarnya yang kena (pidana), menyebarkan barang-barang mesum," tegas Reza menjawab JPNN, Rabu (30/10) di Jakarta.
Alumnus Universtas Melbourne Australia, itu menilai secara etika memang Polwan tersebut salah dan kalaupun diberikan hukuman, maksimal hanya dikenai sanksi organisasi oleh atasannya.
Selain itu, karena foto bugil tersebut sudah beredar terlepas dari siapa yang menngunduhnya ke media sosial, publik bisa saja memberikan sanksi sosial terhadap RS yang dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagai Polwan yang baik.
Karena itu, alumni Fakultas Psikologi UGM itu juga mengingat agar Polwan lebih berhati-hati karena dia bisa saja mendapat perlakuan tidak senonoh dari siapapun.
Namun dalam kasus ini, Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu sependapat bahwa Brigadir adalah korban dari konspirasi hati sang mantan pacar. "Dia korban," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Brigadir RS yang foto bugilnya beredar setelah disebar oleh mantan pacar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah