Brigjen Andi Sebut 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bicara Jujur

Brigjen Andi Sebut 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bicara Jujur
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Selian itu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah diperiksa menggunakan alat lie detector. Brigjen Andi Rian mengungkap hasil pemeriksaan.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News