Brigpol Antoni Bikin Malu Polri, Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat

"Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," kata Yudho.
Dalam proses persidangan terungkap beberapa fakta bahwa terduga Antoni telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.
“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum,” sebut Yudho.
Yudho pun mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Kapolda Sebut Brigpol AB Bakal Dipecat, Sikapnya Tak Mencerminkan Anggota Brimob
"Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel,” pungkas Yudho. (cuy/jpnn)
Polda Banten memutuskan untuk memecat Brigpol Antoni Eka Rahim dari institusi Polri karena telah melakukan pelanggaran berat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri