Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Upacara pemecatan Brigpol Fathoni Ihsan dipimpin langsung Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SIm, Senin (12/4) di halaman Mapolres Muba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUBA - Seorang anggota Polres Muba, Sumatera Selatan, menggelar acara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari korps Bhayangkara. Oknum tersebut adalah Brigadir Polisi Fathoni Ihsan.

Upacara pemecatan Brigpol Fathoni Ihsan dipimpin langsung Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SIm, Senin (12/4) di halaman Mapolres Muba.

“Upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita dalam melaksanakan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas intern dan sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan memberikan motivasi bagi personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan,” ujar Erlin.

Upacara seperti ini, lanjut Kapolres, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditinjau dari beberapa asas di antaranya, yang pertama asas kepastian hukum yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Asas manfaat yaitu, pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemudian yang ketiga asas keadilan yaitu, memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan,” ungkap Kapolres.

Seorang anggota Polres Muba, Sumatera Selatan, menggelar acara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari korps Bhayangkara. Oknum tersebut adalah Brigadir Polisi Fathoni Ihsan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News