Bripda HS Kerap Berulah sebelum Membunuh Sopir Taksi Online, Sudah Disanksi PTDH

Bripda HS Kerap Berulah sebelum Membunuh Sopir Taksi Online, Sudah Disanksi PTDH
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Aswin menegaskan perbuatan Bripda HS adalah tindakan personal yang tidak berhubungan dengan Densus 88.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan," kata Aswin.

Perwira menengah Polri itu menambahkan pimpinan Densus 88 Antiteror Polri berkomitmen mendukung Polda Metro Jaya menyidik perkara Bripda HS.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin.

Kasus yang menyeret Bripda HS bermula ketika pengemudi taksi daring bernama Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa lagi di dalam mobilnya pada 23 Januari 2023 dini hari di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.

Polisi pun mengusut kasus itu. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Bripda HS.(Antara/JPNN.com)


Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik terhadap Bripda HS yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Depok.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News