Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri

Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
Oknum polisi Bripda S ditahan di Patsus Polda Metro karena melakukan kekerasan verbal, fisik dan perbuatan asusila terhadap kekasihnya berinisial A. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu menjalani penempatan khusus (Patsus) di Ruang Tahanan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Oknum polisi bernama Bripda S tersebut ditahan karena melakukan kekerasan verbal, fisik, serta perbuatan asusila terhadap A, kekasihnya.

Perbuatan Bripda S tersebut terungkap ke publik setelah sang kekasih A mengunggahnya lewat akun pribadinya @agitas.s di media sosial.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengonfirmasi perempuan berinisial A dengan Bripda S yang sempat menjalani hubungan sepasang kekasih tanpa pernikahan sejak 2018.

Namun September 2022, A melapor ke Bidpropam Polda Metro Jaya karena Bripda S diduga melakukan kekerasan verbal, fisik, serta perbuatan asusila terhadap A yang melanggar kode etik profesi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

"Maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," ujar Eko kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003, personel kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi tersebut karena melakukan pelanggaran lain, selain pelanggaran pidana.

Contohnya, ketika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut dan/atau hal lain yang dapat merugikan dinas kepolisian.(antara/jpnn)

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu menjalani penempatan khusus (Patsus) di Ruang Tahanan Bid Propam Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News