Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto memberi tanda silang pada foto Bripka ES saat upacara PTDH, Rabu (4/8) lalu. Foto: jambi-independent

jpnn.com, MUARABULIAN - Seorang oknum polisi berinisial Bripka ES yang bertugas di lingkup Polres Batanghari, Jambi, dipecat dengan tidak hormat pada Rabu (4/8) lalu.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka ES digelar di Mapolres Batanghari, Jambi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto.

Kapolres mengatakan, upacara PTDH digelar dalam rangka memberikan contoh dan juga efek jera kepada personel yang akan mencoba melanggar kode etik.

Heru menegaskan Bripka ES telah menjadi contoh anggota Polri yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sehari–hari sebagai anggota Polri. Bahkan, Bripka ES tercatat berulang kali melakukan pelanggaran kode etik.

“Sebagai anggota Polri harus lebih semangat dan tekun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, penganyom, dan pelayan bagi masyarakat,” tegas AKBP Heru Ekwanto, Rabu (4/8) lalu.

Upacara itu pun ditutup dengan pemberhentian secara in absentia terhadap Bripka ES. AKBP Heru Ekwanto pun memberikan tanda silang pada foto Bripka ES sebagai pertanda yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi personel Polri.

Adapun riwayat kasus pertama Bripka ES, yakni dua kali sidang kedisiplinan, yaitu pada tahun 2014 pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS pemilu presiden tahun 2014.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka ES yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, Patsus 21 hari.

Seorang oknum polisi berinisial Bripka ES yang bertugas di lingkup Polres Batanghari, Jambi, dipecat dengan tidak hormat pada Rabu (4/8) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News