Bripka IS Divonis Ringan, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Lalu Singgung Nama Jenderal Listyo
“Karena selaku tim kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan untuk mendampingi istri pelapor sekaligus korban. Awalnya, kami sangat berharap agar oknum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya lagi.
Dari sini, pihaknya akan langsung mengonsultasikan hasil putusan sidang etik ini kepada kliennya.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kikim Tengah Polres Lahat itu menjalani sidang lantaran diduga telah meniduri istri muda seorang narapidana berinisial FP, 59, yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba.
Baca Juga: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Bahkan, akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, istri muda pelapor berinisial Id (20) kini tengah hamil dua bulan. Meskipun belum dapat dipastikan janin dalam kandungan benih dari Bripka IM atau bukan.(dho/sumek.co)
Bripka IS, oknum polisi yang diduga menghamili IN, 20, istri tahanan narkoba divonis ringan dalam sidang etik yang digelar di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel Senin (13/12) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif