Bripka Ricky Rizal Ngotot Minta Dibebaskan, Nasibnya Ditentukan Pada...

Bripka Ricky Rizal Ngotot Minta Dibebaskan, Nasibnya Ditentukan Pada...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan hukuman.

Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU pun menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bripka Ricky Rizal bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (14/2) mendatang


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News