Bripka TS di LP Tanjung Gusta Sudah Diawasi Khusus

Bripka TS di LP Tanjung Gusta Sudah Diawasi Khusus
Bripka TS di LP Tanjung Gusta Sudah Diawasi Khusus

Keterangan resmi BNN menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku diperintah oleh TS als MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membantu TS als MO mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.  M mengenal TS als MO sejak tahun 1992 saat bersama-sama dinas di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini peran TS als MO dapat dikatakan sebagai pengendali, walaupun ia berada di balik jeruji besi. TS als MO mengatur pemesanan barang, untuk kemudian diserahkan kepada Shd (nahkoda kapal / kurir, DPO) dan meneruskannya kepada M.  Menurut informasi, TS als MO telah tiga kali terlibat kasus Narkotika, dengan vonis terakhir adalah hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya ia divonis hukuman mati, namun mengajukan banding dan hukumannya menjadi seumur hidup.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd, sedangkan TS als MO dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka TS als MO terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengklaim sudah memberikan pengawasan khusus kepada TS alias MO, narapidana yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News