Briptu D Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Tak Dipecat Polda Sulteng, ART Minta Kapolri Bertindak

"Kiranya Saudara Kapolri (perintahkan jajaran) untuk memeriksa kabid Propam dan kabidkum Polda Sulteng, dan mencopot kedua kabid tersebut," ucap ART.
Mantan aktivis HMI itu mendukung segala upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih di internal kepolisian.
"Saudara Kapolri jangan segan-segan untuk membersihkan oknum-oknum yang masih membela anggota bermasalah di Korps Polri," kata Abdul Rachman Thaha.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebut putusan KKEP Briptu D lebih ringan dari tuntutan.
"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) minta Kapolri bertindak soal Briptu D penerima suap casis Polri malah tak dipecat dari polisi. Ini preseden buruk.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka