Briptu D Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Tak Dipecat Polda Sulteng, ART Minta Kapolri Bertindak

Briptu D Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Tak Dipecat Polda Sulteng, ART Minta Kapolri Bertindak
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: source for JPNN

"Kiranya Saudara Kapolri (perintahkan jajaran) untuk memeriksa kabid Propam dan kabidkum Polda Sulteng, dan mencopot kedua kabid tersebut," ucap ART.

Mantan aktivis HMI itu mendukung segala upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih di internal kepolisian.

"Saudara Kapolri jangan segan-segan untuk membersihkan oknum-oknum yang masih membela anggota bermasalah di Korps Polri," kata Abdul Rachman Thaha.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebut putusan KKEP Briptu D lebih ringan dari tuntutan.

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) minta Kapolri bertindak soal Briptu D penerima suap casis Polri malah tak dipecat dari polisi. Ini preseden buruk.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News