Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi

Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi
KKEP menjadwalkan sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/9). Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

KKEP menjadwalkan sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/9)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News