Briptu MAR Bikin Malu Korps Bhayangkara, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Itu Kini Jadi Tersangka

Briptu MAR Bikin Malu Korps Bhayangkara, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Itu Kini Jadi Tersangka
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas BP

Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Terhadap Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, jelas Artanto, turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.

Dari kasus ini, Artanto menegaskan, penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika menjadi bukti Polri tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam menangani sebuah perkara.

Baca Juga: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

"Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum," ucap dia.(antara/jpnn)

Seorang oknum polisi di Nusa Tenggara Barat, berpangkat Brigadir berinisial MAR, 27, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News