BSN: Produsen Jangan Asal Klaim Produknya Aman
Kamis, 22 Oktober 2020 – 20:26 WIB

SNI. Foto: BSN.go.id
"Produk yang sudah ber-SNI itu juga tetap di-review kembali untuk memastikan validitasnya, yang menurut Undang-Undang minimal sekali dalam lima tahun," tandasnya.
Dia berharap dengan SNI, diharapkan memberikan pelindungan kepada konsumen, memberikan jaminan kepada pelaku usaha atas kejelasan produk yang akan dikeluarkan.
Di samping menjadi pijakan bagi pengawas dalam melakukan monitoring di pasar. (esy/jpnn)
BSN mengimbau Produsen tidak asal klaim produknya aman tanpa ada scientific based.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Lem Aica Aibon Meluncurkan Kemasan Baru dengan Sistem Warna
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Mocabe Gencar Garap Pasar, Gerebek Pedas Nikmat
- Amaterasun Meluncurkan Produk Sunscreen Seringan Air
- Vention Meluncurkan Produk Inovasi Terbaru, Desain Lebih Modern
- PT Golden Rich Toys Indonesia Sukses Ekspor Ribuan Produk ke Amerika Serikat