BSNP: Amanat PP, Nilai UN Dipakai Masuk PTN

BSNP: Amanat PP, Nilai UN Dipakai Masuk PTN
Siswa SMA ujian nasional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) untuk tidak menggunakan nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dipertanyakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Menurut Kepala BSNP Bambang Suryadi, dalam PP 19/2005, hasil UN digunakan di antaranya untuk dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

Hasil UN SMP, misalnya, digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk SMA. Demikian hasil UN SMA dipertimbangkan untuk seleksi masuk PT.

"Jadi ini amanat PP walaupun hanya jadi salah satu pertimbangan. Artinya ada pertimbangan lain, selain hasil UN," terang Bambang, Sabtu (13/1).

Bila ada pihak yang tidak menggunakannya, lanjutnya, itu hak pengguna (perguruan tinggi). Namun perlu ada penjelasan, mengapa amanat PP tersebut belum diterapkan.

Dia menegaskan, posisi nilai UN terhadap rapor sekolah, adalah sebagai correcting factor. Maksudnya, ujian semesteran sekolah yang selama ini dilakukan oleh guru, menggunakan acuan norma (norma yang berlaku di masing-masing sekolah).

Sedangkan soal UN menggunakan acuan kriteria, yaitu standar nasional. Jika ada murid yang memperoleh nilai tinggi (rapor/nilai ujian sekolah) di satu sekolah, wilayah tertentu, nilai tersebut tidak bisa dibandingkan dengan nilai di sekolah lain.

Artinya tidak komparable. Sebaliknya, nilai UN itu bisa dibandingkan antarsekolah atau daerah karena komparable.

Kepala BSNP Bambang Suryadi mengatakan, sesuai PP 19/2005, hasil Ujian Nasional (UN) antara lain digunakan untuk seleksi masuk PTN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News