Bu Susi Bebaskan Izin Kapal di bawah 10 GT
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membebaskan izin kapal bagi para nelayan, yang berukuran di bawah 10 GT.
Hal ini dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo agar nelayan kecil bisa melakukan penangkapan ikan, tanpa perlu izin Surat Laik Operasi (SLO) untuk berlayar.
Kemudian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk penangkapan.
"Jadi untuk kapal yang di bawah 10 GT, presiden akan siapkan Perpres atau Inpres untuk tidak lagi diharuskan membuat izin," ujar Susi di kantornya, Rabu (5/10).
Sebelumnya, Susi telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda) baik Gubernur atau Bupati untuk menghilangkan izin bagi nelayan yang melaut dengan menggunakan kapal berukuran di bawah 10 GT.
Namun surat edaran yang diterbitkan pada 7 November 2014 itu belum terealisaikan oleh Pemda, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih kuat.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa memudahkan nelayan untuk melaut.
"Sehingga kesejahteraan nelayan bisa meningkat dan roda ekonomi sektor kelautan dan perikanan bisa terus bergerak," harapnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membebaskan izin kapal bagi para nelayan, yang berukuran di bawah 10 GT. Hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 7 Bandara Terpaksa Ditutup Gegara Erupsi Gunung Ruang
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030