Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Terima Hukuman Ini
Sabtu, 16 April 2016 – 11:52 WIB

Kota Batam akan menerapkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Foto: Batam pos / JPG
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota juga mengatakan pihaknya kini fokus mengalihkan beberapa kebijakan dari tingkat dinas ke kecamatan. Salah satunya, pengalihan sebagian kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam ke masing-masing kecamatan.
“Saat ini baru pelimpahan armada dan personil. Tahun 2017 juga dilakukan pelimpahan untuk anggaran ke kecamatan,” katanya. (rna/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap