Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
Rabu, 23 April 2025 – 15:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (23/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. (mcr4/jpnn)
Pramono Anung mengatakan memberikan keringanan dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP