Buku Teks Pelajaran Urusan Daerah

Buku Teks Pelajaran Urusan Daerah
Buku Teks Pelajaran Urusan Daerah
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suyanto, menyangkal tudingan penentuan jenis buku teks pelajaran untuk sekolah ditetapkan Kemdikbud. Menurutnya,  penentuan dan pembelian jenis buku itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) di masing-masing daerah.

Pengadaan buku teks Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), Seni Budaya dan Ketrampilan oleh Diknas, lanjutnya, dulu juga permintaan daerah. Alasan daerah, untuk mendukung pendidikan karakter dan menyeimbangkan perkembangan otak kiri dan kanan.

"Jadi, bukan kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan jenis buku. Kan pemerintah daerah yang tau apa kebutuhan buku di sekolah-sekolah yang berada di daerah mereka," ungkap Suyanto ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini  mengakui, pemerintah pusat memang menetapkan  dasar pemilihan buku pelengkap tersebut, yakni  harus dapat digunakan sebagai penunjang penerapan pendidikan karakter di sekolah. "Tapi kalau mewajibkan untuk membeli ketiga jenis buku itu, tidak benar. Itu kan keputusannya Disdik di daerah," ujar Suyantom

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suyanto, menyangkal tudingan penentuan jenis buku teks pelajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News