BUMN Rugi, Pejabatnya Hanya Boleh Naik Pesawat Kelas Ekonomi

BUMN Rugi, Pejabatnya Hanya Boleh Naik Pesawat Kelas Ekonomi
Menteri BUMN Erick Thohir bicara tentang sosok Ibu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan peraturan tentang hak layanan pesawat yang boleh digunakan para pejabat perusahaan BUMN saat melakukan perjalanan dinas.

Bagi perusahaan BUMN yang mampu mendapatkan keuntungan, pejabatnya boleh naik pesawat kelas bisnis. Perusahaan pelat merah merugi, pejabatnya cukup menggunakan pesawat kelas ekonomi.

"Maka dari itu kita menciptakan empati di BUMN, saya mengeluarkan peraturan di mana kalau perusahaan BUMN-nya itu meraih untung maka naik pesawatnya kelas bisnis tapi kalau rugi naiknya kelas ekonomi," ujar Erick di Jakarta, Jumat (17/1).

Erick mencontohkan bagaimana seorang menteri naik pesawat dengan kelas layanan bisnis, tiba-tiba direktur utama perusahaan BUMN duduknya di kelas utama atau first class.

Padahal kebijakan yang harus diambil oleh seorang menteri jauh lebih besar dibandingkan dirut BUMN.

"Kalau bicara gaji menteri hanya sekitar Rp19 juta. Jauhlah dibandingkan Dirut BUMN dan swasta.Semangat bagimu negeri dalam diri para menteri adalah hal yang luar biasa. Padahal kebijakan yang diambil oleh seorang menteri jauh lebih besar ketimbang direksi swasta maupun BUMN,"katanya.

Erick Thohir menilai nilai-nilai empati seperti itu sangat dibutuhkan dalam perusahaan-perusahaan BUMN. Dia berharap agar rekan-rekan di BUMN bisa mengerti dan memahami hal tersebut.

Sebelumnya, Erick Thohir menjabarkan lima prioritas strategis Kementerian BUMN untuk periode 2020 sampai dengan 2024 di hadapan generasi millenial.

Aturan dari Menteri BUMN Erick Thohir, bila perusahaan BUMN merugi maka pejabatnya hanya boleh naik pesawat kelas ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News