BUMN Seharusnya Bisa Menerima Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Swasta

BUMN Seharusnya Bisa Menerima Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Swasta
Ilustrasi pekerja terkena PHK. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.

Misalnya, mencetak lahan sawah baru, membuka area perkebunan, peternakan, perikanan air tawar, home insdutri dan usaha-usaha lain yang terkait dengan kemaritiman dalam satu kelompok (group) usaha.

Bidang-bidang usaha ini dikelola secara modern dengan bantuan mekanisasi pertanian, teknologi informasi, internet dan strategi marketing yang jitu.

"Lahan pertanian dan maritim kita masih sangat-sangat luas yang belum terkelola," kata Emrus.

Bisa saja group usaha ini berada pada satu payung yaitu Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang berinduk ke BUMN. Paling lama dalam jangka waktu lima tahun, perusahaan tersebut menjadi milik pekerja dengan aturan yang dibuat secara jelas dan operasional yang berpihak kepada para pekerja itu sendiri.

Dengan pola ini akan muncul banyak usahawan-usahawan bidang produksi yang handal dilahirkan dari hasil kreatif dan inovatif para komisaris dan direksi profesional di BUMN.

"Inilah yang disebut membajak krisis menjadi loncatan kemajuan luar biasa. Sangat tidak boleh berpikir dan bertindak biasa-biasa atau normatif di masa krisis," jelasnya.

Menurutnya, membuka bidang usaha baru ini sangat rasional. Sebab, direksi dan komisaris BUMN yang diangkat di masa menteri BUMN yang sekarang, dari para profesional yang terkait bidang bisnis usaha.

"Atas dasar profesionalitas tersebut, tidak hal yang sulit bagi mereka membuat terobosan baru mendirikan unit-unit usaha bisnis yang dapat menampung limpahan kemungkinan PHK dari perusahan swasta. Semoga," pungkasnya. (boy/jpnn) 

BUMN diharapkan bisa menampung karyawan korban PHK perusahaan swasta akibat imbas pertumbuhan ekonomi yang minus karena Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News