Bunda, Jangan Percaya Begitu Saja saat Putri Pergi Bareng Pacar, Ini Bikin Merinding
Selasa, 26 April 2022 – 09:26 WIB
Ditambahkan AKP Dedy, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
"Barang bukti yang disita yakni berupa 1 buat flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1,12 menit, 1 buah sprei dan selimut," tandasnya.
Tersangka YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Peristiwa yang terjadi di Kutai Kartanegara, Kaltim, ini harus jadi pelajaran bagi para bunda agar tidak gampang percaya saat si putri pergi bareng pacar.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara