Bunga Zainal: Saya Belum Lihat Tersangka Pakai Baju Oranye

Bunga Zainal: Saya Belum Lihat Tersangka Pakai Baju Oranye
Bunga Zainal. Foto: Instagram/bungazainal05

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Kamis (6/2).

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kedua tersangka kasus penipuan atas laporan Bunga Zainal itu pun langsung ditahan.

Para pelaku terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.

Tersangka ternyata memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik.

Pelaku penipuan menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000 dari Desember 2021 sampai Juni 2022.

Akan tetapi, uang modal maupun profit yang dijanjikan di awal tidak dikembalikan oleh tersangka.

"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," imbuhnya.

Pemain sinetron, Bunga Zainal tidak sabar melihat para tersangka memakai baju tahanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News