Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:52 WIB

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang. Foto: Ricardo/Jpnn
Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif tersebut agar pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.(antara/jpnn)
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025 mendatang.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah