Buntut Ricuh Lawan PSMS Medan, Persiraja Dihukum 2 Laga Kandang Tanpa Penonton

Buntut Ricuh Lawan PSMS Medan, Persiraja Dihukum 2 Laga Kandang Tanpa Penonton
Para pemain PSMS Medan tertahan di tengah lapangan usai pertandingan melawan Persiraja Banda Aceh di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Sabtu malam (18/11/2023). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Persiraja Banda Aceh dua pertandingan kandang tanpa penonton. Hukuman itu buntut dari aksi ricuh saat laga antara Persiraja menghadapi PSMS Medan, 18 November 2023.

“Benar, kita sudah menerima surat dari Komdis PSSI soal sanksi," kata Sekretaris Umum Persiraja Rahmat Djailani, di Banda Aceh, Senin.

Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI tertanggal 22 November 2023, Persiraja Banda Aceh dinilai melakukan pelanggaran karena gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan saat melawan PSMS Medan pada 18 November 2023 di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh.

Akibat dari gagal menjalankan keamanan pada lanjutan Liga 2 Indonesia tersebut, sehingga menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan beserta tim tamu.

Oleh karena itu, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Persiraja berupa penutupan seluruh stadion untuk penonton (suporter) sebanyak dua pertandingan saat menjadi tuan rumah serta denda Rp 20 juta.

Sebelumnya, dampak dari pertandingan melawan PSMS Medan itu. Wakil Presiden Persiraja Iswahyudi juga telah dikenakan sanksi berupa pembayaran denda Rp37 juta dan dilarang berpartisipasi dalam dua pertandingan.

Terhadap putusan Komdis PSSI tersebut, Tim Persiraja Banda Aceh segera mengajukan banding terhadap putusan sidang Komdis PSSI tersebut.

"Sesuai arahan Presiden Persiraja, sudah kita sampaikan surat resmi dari Persiraja ke Komdis PSSI untuk banding,” demikian Rahmat Djailani.(antara/jpnn)

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Persiraja Banda Aceh dua pertandingan kandang tanpa penonton.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News