Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator

Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator
Senator DI Yogyakarta, Afnan Hadikusumo. FOTO: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.

Afnan Hadikusumo, anggota DPD Yogyakarta yang melaporkan dua legislator ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Argo saat dikonfirmasi.

Menurut Argo, saat ini Afnan sedang menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.

Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.

Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP tentang Pengeroyokan.

Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News