Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator
jpnn.com, JAKARTA - Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.
Afnan Hadikusumo, anggota DPD Yogyakarta yang melaporkan dua legislator ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Menurut Argo, saat ini Afnan sedang menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.
Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.
Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP tentang Pengeroyokan.
Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.
- DPD RI Gelar Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026-2031
- Sekjen DPD: Kesehatan Pegawai adalah Investasi Institusi
- Masyarakat Distrik Makimi Sampaikan Aspirasi ke DPR & DPD Soal Penertiban Kawasan Hutan
- Direktur Rumah Politik: DPD RI Sukses Selenggarakan Sidang Bersama 2026
- Pidato Ketua DPD Dinilai Tandai Arah Baru Representasi Kepentingan Daerah
- Ketua DPD Tekankan Kedaulatan Indonesia Berawal dari Daerah Kuat
JPNN.com




