Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam
Selasa, 02 Agustus 2022 – 23:55 WIB

Kuasa Hukum Askolani, Dodi (memakai jas merah) usai memberikan konferensi pers di kantor Hukum Indonesia Justice Law Firm Palembang, Selasa (2/8).
Kemudian, Askolani melakukan gugatan Ke PTUN, hasilnya seluruh gugatan Askolani dan membatalkan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati. (mcr35/jpnn)
Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya