Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam

Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam
Kuasa Hukum Askolani, Dodi (memakai jas merah) usai memberikan konferensi pers di kantor Hukum Indonesia Justice Law Firm Palembang, Selasa (2/8).

Kemudian, Askolani melakukan gugatan Ke PTUN, hasilnya seluruh gugatan Askolani dan membatalkan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati. (mcr35/jpnn)

Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News