Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam
Selasa, 02 Agustus 2022 – 23:55 WIB
Kemudian, Askolani melakukan gugatan Ke PTUN, hasilnya seluruh gugatan Askolani dan membatalkan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati. (mcr35/jpnn)
Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah