Bupati Banyumas Kesal: Rentenir Harus Dihukum Pidana
Selasa, 24 Desember 2019 – 21:26 WIB
"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya.
Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.
"Satu-satunya jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah," tegasnya. (antara/jpnn)
Bupati Banyumas telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bicara Kasus Kendeng, TPN: Jangan Pak Ganjar Dikambinghitamkan
- Diajak KPK Bahas Pemberantasan Rasuah, Ganjar: 10 Tahun Jadi Gubernur, Saya Mboten Korupsi
- Pembunuh Rentenir di Sukabumi Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Seorang Ibu Muda
- Emosi, Ibu Muda Bunuh Seorang Rentenir
- Ganjar Pranowo Terbukti Bisa Menangani Masalah Masyarakat lewat LaporGub!