Bupati Bogor Kembalikan 3 Miliar pada KPK
Sabtu, 09 Agustus 2014 – 00:29 WIB
Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)
JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) berinisiatif mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten