Bupati Bogor Kembalikan 3 Miliar pada KPK

Bupati Bogor Kembalikan 3 Miliar pada KPK
Bupati Bogor Kembalikan 3 Miliar pada KPK

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)


JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) berinisiatif mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu pernah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News