Bupati Cantik Ingatkan Mobil Dinas Tak Dibawa Mudik
jpnn.com, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, Jatim resmi mengeluarkan kebijakan untuk mobil dinas tidak boleh digunakan saat libur dan mudik Lebaran.
Ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP No 10 tahun 1983.
Hal ini disampaikan Bupati Jember, Faidah MMR. Dia menyebut dengan tegas melarang mobil dinas atau operasional pemkab digunakan saat mudik lebaran dan seluruhnya harus dikandangkan.
"Kendaraan tersebut harus dikandangkan di Kantor Pemkab Jember mulai hari Kamis 7 Juni 2018, dan bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Faidah.
Sementara itu terkait THR, Pemkab Jember juga telah memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh PNS Pemkab, dengan besaran 1 kali gaji.
Isu THR sempat mencuat dan memberikan keresahan bagi para pegawai negeri sipil di Jember.
Pasalnya di Kota Surabaya, wali kota mengaku, keberatan mengeluarkan THR yang dibebankan oleh APBD Surabaya. (yos/jpnn)
Bagi ASN yang tetap membawa mobil dinas untuk perjalanan mudik akan dikenai sanksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali
- Penjabat Gubernur Kaltim Tinjau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau
- Puncak Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Tembus 13.004 Orang
- Pemberlakuan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang
- Arus Mudik Lebaran, Polri Berlakukan Contraflow di Tol Cipali Arah Timur